Kemunduran demokrasi tidak tercermin dari seberapa banyakanya Undang-Undang yang dibuat mengingat sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental. Salah satu kelebihan sekaligus sebuah kelemahan sistem ini adalah mudah mengubah undang-undang atau regulasi yang ada. Hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa yang terjadi telah diatur dalam undang-undang atau hukum tertulis. Sehingga kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan mudah. Selain itu, adanya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesainnya. Namun pemerosotan demokrasi dapat dilihat dari hilangnya kekuataan oposisi atau lemahnya suara minoritas di legislatif sehingga kebijakan yang dibuat semata-mata menyuburkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.
Sayangnya, disfungsi Parlemen membuat badan legislatif tidak mempunyai posisi yang baik melaksanakan fungsinya untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dugaan keterlibatan Presiden dalam pemilihan Presiden 2024. Kadang-kadang para pembuat undang-undang mengambil langkah-langkah aktif yang berkontribusi terhadap terkikisnya demokrasi salah satunya adalah partai politik di DPR setengah hati untuk melakukan hak angket terhadap proses pemilu yang diduga melanggar prinsip jurdil dan luber tersebut. (*)