English English Indonesian Indonesian
oleh

Memahami Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Secara terminologi kemunduran demokrasi juga memiliki istilah lain yaitu regresi demokrasi, otokratisasi, erosi demokrasi, atau kemerosotan demokrasi. Apapun istilah dari kemunduran demokrasi tetap saja memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa hal yang terjadi adalah penurunan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu hal tersebut terlihat dari munculnya hiperpartisan kekuasaan untuk melemahkan pandangan para akademisi, keberpihakan media, menurunnya independensi lembaga perguruan tinggi, lemahnya fungsi penyelenggara pemilu dan peradilan.

Manipulasi pemilu yang strategis kini semakin umum dan ekstrem. Contohnya adalah bentuk kecurangan yang diduga terjadi di Pemilu 2024, mulai dari surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya hingga politik uang, dan mengurangi keterwakilan partai lawan sehingga menyuburkan persekongkolan para elit partai untuk memenangkan pemilu dan menjadi bagian dari kekuasaan. Erosi demokrasi dapat terjadi di sela-sela pemilu. Bahkan seorang pemimpin yang dipilih secara sah dapat menjadi seorang otokrat melalui pembesaran eksekutif : mengkonsolidasikan kekuasaan dengan mengurangi independensi lembaga negara dan dengan melemahkan “checks and balances” yang disediakan oleh sistem legislatif dan peradilan.

Indonesia telah mengalami perluasan kekuasaan eksekutif secara besar-besaran dan upaya serius untuk mengikis independensi lembaga negara. Selain itu, terdapat fakta serius mengenai keberpihakan sistem peradilan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

News Feed