English English Indonesian Indonesian
oleh

12 Warga Bone Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal di Papua Barat, 5 Tertangkap, 7 Masih Buron

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” terang Hairil.

Para pelaku pun tak menunjukkan itikad baik dengan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak. Yang mana setelah putusan dibacakan dan mengetahui putusan pidana, kelima pelaku menghilang dan tak bisa dihubungi.

Sehingga Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan.

“Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone tempat di mana para terdakwa berdomisili segera bergerak cepat setelah menerima informasi, hingga berhasil mengamankan para DPO,” ujar Hairil.

Kemudian pada Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 05.50 Wita, kelima DPO diterbangkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Bandara Rendani Manokwari Papua Barat, untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh JPU Kejati Papua Barat dan Kejari Fakfak.

“Para terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah incraht,” sambungnya.

Sementara itu, Kajari Bone Ahmad Jazuli meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran.

“Ini untuk dieksekusi demi kepastian hukum dan mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (an)

News Feed