English English Indonesian Indonesian
oleh

12 Warga Bone Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal di Papua Barat, 5 Tertangkap, 7 Masih Buron

BONE, FAJAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone masih memburu tujuh pelaku penangkapan ikan ilegal di Fakfak, Papua Barat.

Total 12 warga Bone yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua Barat, setelah melakukan pengkapan ikan ilegal.

Mereka melakukan penangkapan ikan di luar batas daerah yang mana menyalahi izin penangkapannya.

Lebih dahulu lima pelaku telah diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Papua Barat dan Kejari Bone, di Kecamatan Tanete Riattang, Kecamatan Bone.

Dalam kasus tindak pidana penagkapan ikan ilegal di Fakfak Papua Barat, penangkapan dilakukan pada Senin, 1 April 2024. Kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Bone. Mereka adalah Mahmud, Al Ihlas, Amri, Arman, dan Sainuddin.

Kelimanya diamankan di kediaman Mahmud, tepatnya di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. “Jadi masih ada tujuh orang dalam DPO,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad.

Hairil mengatakan, terdakwa telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018.

Para terdakwa tersebut terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

News Feed