English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Gaji Honorer Enrekang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

MAKASSAR, FAJAR–Majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi gaji honorer.

Keduanya yakni mantan Kadis Kesehatan Enrekang Sutrisno dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Enrekang 2020-022, Albertin Arrruan.

Ketua Majelis hakim persidangan Angeliky Handajani mengatakan majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa. Pihaknya memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar dua pekan depan. Yakni Senin, 16 April. Pekan depan libur nasional Idulfitri,” kata Angeliky saat membacakan putusan sela di ruang sidang Bagir Manan, Makassar, Selasa, 2 April.

Penasihat hukum Sutrisno, Awaluddin menuturkan pihaknya mengikuti putusan majelis hakim. Dengan ditolaknya eksepsi maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini Kejari Enrekang menetapkan tiga tersangka. Selain Sutrisno dan Albertin Arrruan, juga PPTK Dinas Kesehatan Enrekang Rudi Hasyim.

Sekadar informasi dalam perkara ini Kejari Enrekang menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah

mantan Kadis Kesehatan Enrekang Sutrisno, bendahara pengeluaran dinas kesehatan Enrekang 2020 hingga 2022 Albertin Arrruan, dan PPTK Dinas Kesehatan Enrekang Rudi Hasyim. 

Kasus ini berawal perintah Sutrisno pada Januari 2022 untuk mencairan anggaran uang persediaan (UP) sebesar Rp980 juta. Dimana pada 28 Januari 2022  melakukan pembayaran upah kerja PTT bulan Januari hingga Februari 2022 sebesar Rp523 juta. 

News Feed