English English Indonesian Indonesian
oleh

Kades-Aparat Desa Dapat THR, BPD Tidak Kebagian

MAROS, FAJAR–Pemerintah Kabupaten Maros memberikam tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi kepala desa dan perangkatnya. THR mereka mulai cair Senin, 1 April 2024. Dalam APBD desa, anggarannya sekitar Rp1.841.700.000.

“Ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima tunjangan hari raya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, kemarin.

Ada 80 kepala desa dan 758 perangkat desa yang menerima THR. Untuk besaran masing-masing kades mendapatkan sekitar Rp3.500.000.

“Kemudian Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000. Perangkat desa ini termasuk kepala dusun,” sebut mantan Kadis DPPPA ini.

Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. “Tapi sumber dananya dari APBDes, bukan dari APBD,”katanya.

Kebijakan ini diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” jelasnya.

Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tak termasuk dalam penerima tunjangan. “Tidak, mereka itu tidak menerima gaji, tapi hanya tunjangan, THR itu hanya untuk penerima gaji,” katanya.

THR bagi BPD bisa dibayarkan melalui pendapatan asli desa (PAD). “Ada beberapa desa yang membayarkan THR untuk BPD-nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya. (rin/zuk)

News Feed