Pada materinya, dia menyampaikan bahwa hukum maritim ini sangat penting karena Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan panjang pantai sekitar 95.181 km, jumlah pulau sekitar 17.504, dan luas laut mencapai 5,8 juta km, lebih luas dari daratan. Keseriusan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan laut ini dibuktikan dengan pembentukan Kementerian Maritim.
Hal ini tentu tidak terlepas dari amanat UUD 1945, terkait dengan pelayaran yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang diatur lebih lanjut dengan PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Selain itu, ada berbagai peraturan lain seperti Shipping Law (PP No. 20/2010 jo PP No. 22/2011 tentang Angkutan Perairan, PP No. 7/2000 tentang Kepelautan); Port Law (PP 61/2009 jo. PP 64/2015 tentang Kepelabuhanan); Shipping Safety dan Security (PP No. 5/2010 tentang Keamanan dan Keselamatan Pelayaran); dan Maritim Legal Protection (PP 21/2010 tentang Perlindungan Hukum Maritim). Pada penutup materinya, Dr. Akhirman berharap apa yang disampaikan dapat memberikan manfaat dan dapat dilanjutkan dengan diskusi yang produktif. (*)