Andi Iqbal Burhanuddin
Guru Besar Ilmu Kelautan Unhas
Sepekan ini sedang ramai media nasional mengulas tentang dugaan modus baru tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang memangsa kaum berpendidikan tinggi yakni 1.047 mahasiswa Indonesia.
Berbeda dari tren perdagangan orang yang biasanya terjadi selama ini, yang kebanyakan korbannya adalah perempuan miskin yang tidak berpendidikan dan dari daerah tertinggal.
Diberitakan 33 perguruan tinggi di Indonesia tercatat mengirimkan mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti kerja paruh waktu (part-time) atau ferienjob. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap 1.047 mahasiswa korban yang mengikuti Ferienjob dan dalam pelaksanaannya tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang justru pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa banyak ditemukan. Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka melainkan bagian dari job market. Kejadian tersebut melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Dirjen Diktritek Kemendikbud RI telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.
Mencuatnya kasus yang diduga TPPO tersebut memperlihatkan perguruan tinggi tidak berhati-hati dalam melibatkan mahasiswa dalam program pendidikan. Kini mahasiswa dari sejumlah universitas Indonesia menjadi korban magang bermasalah di Jerman tersebut seolah-olah berhubungan dengan kegiatan akademis atau kompetensi akademik mahasiswa. Bahkan pihak kepolisian RI telah menetapkan oknum pelaku tersangka dengan jeratan sebagai pelaku tindak pidana kejahatan lintas negara dengan jerat pasal 4 undang-undang No2. 21 thn 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 600 juta.