MAKASSAR, FAJAR — Restrukturisasi kredit perbankan berakhir. Badai pandemi Covid-19 dinggap telah selesai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus ini. Kebijakan ini sejala dan konsisten dengan pencabutan status pandemi pada Juni 2023.
“Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Maret.
Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical. Kebijakan ini sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
“Kami menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” ucapnya.
Situasi ini juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Berbagai indikator pada Januari menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik.
Itu, misalnya, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, serta tingkat rentabilitas yang memadai.