English English Indonesian Indonesian
oleh

Kurikulum Merdeka Resmi Jadi Kurikulum Nasional, Sisa 20 Persen Sekolah Belum Terapkan

JAKARTA, FAJAR – Setelah tiga tahun diujicobakan, Kurikulum Merdeka resmi menjadi kurikulum Nasional, Rabu (27/3/2024). Artinya, kurikulum ini secara sah diberlakukan untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada semua jenjang.

Baik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menuturkan, secara sederhana, makna Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang membuat guru dan murid senang belajar.

Karenanya, dibuat tiga tema esensial dalam kurikulum ini. Pertama, materi jauh lebih ringkas dan sederhana dari sebelumnya. Materi hanya fokus kepada konten yang esensial. Tidak dipadatkan dengan titipan dari berbagai macam pihak yang pada akhirnya murid yang jadi korbannya. Guru-guru pun tidak hanya fokus mengejar capaian kurikulum seperti sebelumnya.

Kedua, fleksibilitas. Ini memberikan kebebasan pada guru untuk maju dan mundur sesuai dengan kebutuhan muridnya. ”Yang tadinya tidak boleh mundur, semuanya harus di level tertentu, mengajar materi tertentu, sekarang boleh maju dan mundur,” ujarnya dalam peluncuran Kurikulum Nasional, di Jakarta, kemarin.

Poin bisa mundur ini dinilainya penting. Sebab, dengan kebebasan ini maka ada kesempatan yang dapat diberikan oleh guru pada siswa yang mengalami ketertinggalan dalam pembelajaran dengan mundur kembali. Guru bisa mengulang lagi materi yang belum dikuasai siswanya.

News Feed