FAJAR, JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menilai pemerintah belum cukup serius dalam mengembangkan, menjaga atau melindungi bahasa bahasa daerah yang ada tersebar di Indonesia.
Bahasa daerah kata dia merupakan ciri khas dan karakter asli dari bangsa. Karena itu, pemerintah perlu segera melakukan gerakan untuk membumikan bahasa daerah menjadi bahasa pendamping dari bahasa Indonesia.
“Jadi harus begitu. Bahasa Indonesia harus didampingi dengan bahasa daerah, tidak bisa dia berjalan sendiri,” ujar Purnamasidi dikutip dari situs DPR, Jumat (22/3/2024).
Ada usulan untuk menjadikan bahasa daerah ini masuk ke muatan lokal di mata pelajaran. Usulan tersebut yang diterima komisi X DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja spesifik di Kota Surakarta merupakan usulan yang strategis.
“Masalah bahasa ini kan masalah pembiasaan, dan pembiasaan itu kalau dimulai dari usia dini, tentu itu akan menjadi lebih efektif untuk penguasaannya di masa yang akan datang,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Nur Purnamasidi mengaku sepakat apabila di dalam kurikulum sekolah Indonesia, mata pelajaran bahasa daerah itu harus menjadi mata pelajaran yang bersifat wajib, khususnya di SD dan di SMP.
“Kenapa? Karena di situlah membangun karakter baru Bagi anak anak kita. Sehingga, kemudian ketika dia masuk usia di atas SMP, dia sudah SMA atau dia kuliah, dia punya basis penguasaan bahasa daerah yang cukup. Karena itu dia harus dilalui dalam waktu kurang lebih sekitar 9 tahun,” ujarnya.
Menurut Nur Purnamasidi, dirinya optimistis dan yakin waktu 9 tahun itu cukup untuk membangun karakter dan membangun penguasaan bahasa daerah yang yang memupuni di anak anak Indonesia.