English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Luwu Jual Jalanan ke Perusahaan Tambang, Alasan Butuh Biaya Pilkada

BELOPA, FAJAR–Pemkab Luwu melepas aset. Satu ruas jalan diberikan kepada perusahaan tambang.

Jalan itu merupakan ruas Rante Balla-Ulusalu, Kecamatan Latimojong sepanjang 12,90 kilometer dan lebar 4-8 meter. Perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area yang menerimanya.

Pelepasan aset jalan daerah ini akan dikompensasi senilai Rp25 miliar kepada pemerintah daerah. Pelepasan telah resmi disetujui seluruh fraksi dalam sidang paripurna DPRD Luwu, Selasa, 19 Maret.

Dewan telah mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahkan telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulsel, 19 September 2023. Jalanan jugaini masuk kawasan konsesi tambang.

Menurut anggota Komisi II DPRD Luwu, Ainun Masinring, jalan ini akan dibuatkan jalan pengganti sesuai kebutuhan. Pengalihan aset ini sangat mendesak dan darurat untuk membiayai pilkada.

“Persetujuan pelepasan aset ini berdasarkan surat permohonan pelepasan aset dari PJ Bupati Luwu Nomor 9000 /236/DPRD/IX/2024 pada tanggal 26 Februari,” kata Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali.
Berdasarkan Permendagri No 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah ternyata dibolehkan melepas atau memindahtangankan.

Penjabat Bupati Luwu Muh Saleh mengatakan pihaknya mengusulkan melepas aset jalan daerah ini setelah mendapat surat permohonan dari perusahaan tambang tersebut. Tepatnya 13 Juli 2023.

Jalan itu masuk wilayah peledakan untuk kepentingan tambang, sehingga sangat berbahaya dilalui masyarakat umum. Jalan penggantinya di ruas Kadundung-Bone Posi sepanjang 8,30 kilometer dan lebar enam meter.

News Feed