“Pansus juga telah melaksanakan rapat pembahasan dalam beberapa rapat kerja dengan mengundang beberapa instansi terkait yang menangani lingkungan serta akademisi pusat studi lingkungan hidup Unhas, instansi vertikal, serta stakeholder yang terkait dengan urusan lingkungan hidup. Juga telah melalui tahapan fasilitasi rancangan peraturan daerah di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Hengky memaparkan, bahwa ranperda tentang rencana perlindungan dan pola kehidupan Sulsel bertujuan untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan indeks kualitas lingkungan hidup meliputi indeks kualitas air, udara, lahan dan indeks kualitas air laut menjadi ukuran keberhasilan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Sulsel sesuai target yang akan dicapai dalam kurun waktu 30 tahun.
“Kami berharap bahwa setelah ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah (Perda) maka dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis berbagai ketentuan yang telah diatur dalam rangka kerja ini sehingga bisa lebih aplikatif dalam pelaksanaannya nanti,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Ranperda pemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Andi Januar Jaury menuturkan, dirinya sangat berharap setelah Perda ini ditetapkan mampu untuk aplikatif, implementatif, dan sangat mampu untuk dirasakan oleh masyarakat di masa yang akan datang. Karena telah melalui pembahasan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah yang terkait.