PANGKEP, FAJAR- Kasus CCTV di Pangkep menyeret dua tersangka. Satu pejabat dan lainnya rekanan (swasta).
KEJAKSAAN Negeri Kejari) Pangkep menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan kamera pengawas alias CCTV di 30 kelurahan.
Jaksa menetapkan WPP yang menjabat Kabag Umum Pemkab Pangkep dan SF dari pihak swasta sebagai tersangka. Kejari telah melakukan penyidikan atas untuk perkara ini yang menggunakan APBD tahun anggaran 2022/2023.
“Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan, pada hari ini, Jumat tanggal 15 Maret 2024, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari dua orang saksi menjadi tersangka,” papar Kajari Pangkep Nurul Wahida Rifal dalam konferensi persnya, Jumat, 15 Maret.
Surat penetapan tersangka untuk WPP dan SF telah terbit sebelumnya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa 85 saksi dan satu ahli.
“Dasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Nurul.
Adapun perbuatan yang dilakukan WPP dan SF, yakni WPP selaku Plt Camat Pangkajene pada 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat.
Keduanya meminta 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta untuk dikerjakan. Adapun tujuan dari pengambilalihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 lurah.