English English Indonesian Indonesian
oleh

Masih Ingat Pembunuhan Sadis di Ruko Maros? Pelaku Akui Sakit Hati

MAROS, FAJAR — Andi alias Black (21) membela diri. Dia mengaku tak berniat membunuh.

BLACK merupakan terdakwa pembunuh Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27), ayah dan anak di sebuah ruko di Maros. Kasus ini memasuki sidang perdana, Kamis, 14 Maret.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Khairul, didampingi hakim anggota Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal. Agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 Wita hingga pukul 12.15 Wita.

Terdakwa Black didampingi penasihat hukumnya. Black berjalan masuk ke ruang sidang dengan kaki pincang, lantaran ditembak saat mencoba kabur dalam proses penangkapannya beberapa waktu lalu.

Sehingga oleh majelis hakim, meminjamkan tongkat agar bisa membantu Black saat berjalan. Pantauan FAJAR di lapangan, tidak satupun pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang kali ini.

Setelah pembacaan dakwaan, Black didampingi penasihat hukumnya tak mengajukan eksepsi. Namun dalam keterangannya, dia membantah tudingan rencananya untuk membunuh kedua korban. Diakuinya awalnya dirinya hanya berniat untuk berkelahi dengan korban.

Saat berhasil memasuki rumah, akhirnya dia menemukan gunting dan terjadilah pembunuhan tersebut. Dia merasa sakit hati akibat ucapan korban.

“Saya tidak bisa bisa tidur dan teringat kata-kata seperti ‘anjing’, ‘sundala’ yang selalu disaampaikan korban. Bukan satu dua kali saya dibilang begitu,” aku Black.

Sementara itu, usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricardo Tricipto mengatakan Black didakwa Pasal 340 Subsider 338 KUHP. “Dengan ancaman penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

News Feed