English English Indonesian Indonesian
oleh

IAIN Palopo Ditunjuk Terbitkan Sertifikat Produk Halal

Kewajiban sertifikasi halal itu akan menyasar seluruh pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas. Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal. Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian.

Ketua Pengurus Harian Halal Center IAIN Palopo, Muhammad Fachrulrazy SEI MH menyampaikan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapan pun dan dari mana pun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

“Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Untuk pendaftaran sertifikat halal dapat diakses di link: ptsphalal.go.id atau lewat aplikasi Pusaka Superapps,” ungkap Dosen Fakultas Syariah IAIN Palopo itu. (shd/lin)

News Feed