Lebih lanjut, Azis meminta Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi dan proses hukum baik pidana, etiik, dan disiplin terhadap anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut. Padahal Aparat Kepolisian seharusnya bertindak netral dan melindungi masyarakat bukan sebaliknya justru berpihak dan mendukung perusahaan.
Negara dalam hal ini Kementerian ATR/BPN harus segera mengakhiri penderitaan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat di Bulukumba akibat tanahnya diklaim dan dirampas oleh PT. Lonsum yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun lamanya dan menjalankan reforma agraria sejati dengan memastikan dikeluarkannya seluruh tanah milik Masyarakat Lokal dan Masyarakat Hukum Adat dari permohonan pembaruan HGU yang dimohonkan oleh PT. Lonsum. (*)