English English Indonesian Indonesian
oleh

GRAMT Kecam Perusakan dan Pengambilpaksaan Papan Bicara Milik Warga

Hal tersebut telah diperkuat dengan hasil verifikasi tim yang dibentuk Bupati Bulukumba berdasarkan SK Nomor. 180/IV/2012 yang menemukan fakta bahwa, di areal HGU yang diklaim oleh PT. Lonsum terdapat hak masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat yang dibuktikan dengan adanya Sertipikat Hak Milik (SHM), bukti sejarah penguasaan turun temurun, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2553 K/Pdt/1987 yang dimenangkan oleh masyarakat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumpa Toa.

“Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT. Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya, bahkan tanah tersebut memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, Sehingga Panitia B yang akan melakukan verifikasi saat melakukan peninjauan lokasi dapat langsung melihat letak lahan yang disengketakan oleh warga,” jelas Nurdin
Abdul Azis Dumpa, Advokat Publik LBH Makassar sekaligus pendamping hukum masyarakat Bulukumba yang bersengketa dengan PT. Lonsum mengecam keras tindakan pihak PT. Lonsum yang secara terang-terangan melanggar hukum dengan melakukan pengrusakan dan pengambilan papan bicara milik warga apalagi dengan melibatkan aparat kepolisian (Satuan Brimob).

“Warga berhak mengelolah tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, yakni SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, bahkan telah diverifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba pada Tahun 2012. Sementara klaim berdasarkan HGU PT. Lonsum terhadap tanah milik warga telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Sehingga pihak PT. Lonsum yang melakukan pengrusakan dan pengambilan papan bicara milik warga harus diproses secara pidana.” Jelas Abdul Azis Dumpa Advokat Publik LBH Makassar.

News Feed