Pihaknya sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat isu miring atau tidak benar yang menyatakan, Kejaksaan Negeri Makassar ikut menahan anak tersangka TF yang berusia lima tahun didalam sel tahanan.
Fakta yang ada pihaknya menangani perkara tersebut disertai dengan rasa kemanusiaan. Anak dari tersangka TF dengan baik dan turut memberikan makanan kepada anak tersebut.
“Kami harap masyarakat dapat lebih jernih dalam menerima informasi, karena informasi yang tidak utuh dapat menuntun kita menuju kesimpulan yang salah. Sesuai petunjuk pimpinan kami dalam penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme namun tetap memperhatikan rasa kemanusiaan yang berkembang di masyarakat,” bebernya. (edo)