English English Indonesian Indonesian
oleh

Anak Lima Tahun Ikut di Penjara Bersama Ibunya Viral, Kajari Makassar Beri Penjelasan Fakta Sebenarnya

Kemudian, penasihat hukum tersangka TF meminta agar rersangka TF dapat bertemu bersama dengan anaknya. Kemudian pengawal tahanan dengan pertimbangan
kemanusiaan mengizinkan tersangka TF bertemu bersama dengan anaknya di dalam sel tahanan. Lalu PH tersangka TF lalu memotret tersangka TF bersama dengan anaknya, yang mana pada saat ditegur oleh pengawal tahanan.

Penasihat hukum tersangka TF menghapus foto tersebut, namun kenyataanya foto tersebut digunakan oleh tersangka TF untuk menyebarkan isu yang tidak benar terkait penahanan tersangka TF bersama dengan anaknya.

Dalam video yang beredar pihak PH tersangka TF mencoba memancing emosi pengawal tahanan Kejari Makassar dengan berkata kepada salah satu pengawal tahanan yang bersuku Jawa “Makassar ini bukan Jawa, kemudian mengacungkan jari tengah kepada pengawal tahanan. Alhamdulillah para pengawal tahanan Kejari Makassar dapat tetap tenang dan bersikap profesional menyikapi perkembangan keadaan,” ungkapnya.

Berdasarkan P-16, jaksa yang menangani perkara berupaya untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice kepada tersangka insial TF yang melanggar tindak piana penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“TF bersama tersangka AP yang disangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, namun setelah jaksa berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian tersangka TF telah ingin berdamai namun PH-nya tetap ingin melanjutkan perkaranya, sehingga tersangka TF ingin juga melanjutkan perkaranya,” kata Andi Sundari.

Lebih lanjut Andi Sundari menambahkan, Kejaksaan Negeri Makassar dalam melakukan proses penanganan perkara selaku mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan mencoba melakukan upaya-upaya perdamaian, namun tetap tidak memihak kepada pihak manapun. Serta hanya bersifat pasif untuk mengantisipasi tudingan berpihak kepada pihak-pihak yang terkait dengan penangan perkara.

News Feed