FAJAR, MAKASSAR– Kejari Makassar disorot atas viralnya kasus bocah lima tahun ikut mendekam di penjara bersama Ibunya. Dalam pemberitaan tersebut terlihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di dalam sel tahanan Kejari Makassar bersama ibunya yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiyaan dan terjadi keributan antara kuasa hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait permohonan penangguhan penahanan.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak benar. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu melakukan klarifikasi.
Koronologi kasusnya, Kamis, 7 Maret 2024 Kejari Makassar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polsek Mariso atas nama tersangka
inisial TF yang melanggar tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP dan tersangka A bersama tersangka AP yang disangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Tersangka A, tersangka AP dan tersangka TF saling melaporkan. Tersangka TF merupakan korban dalam berkas perkara tersangka A dan AP. Begitupun sebaliknya, yang mana pada saat proses pelaksanaan tahap II tersebut jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap profesional tanpa membeda-bedakan para tersangka.
Selanjutnya, sesuai prosedur penanganan tersangka tahap 2 ketiga tersangka tersebut dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara Kejari Makassar.
Penasihat Hukum tersangka, TF meminta kliennya tidak dimasukkan ke sel tahanan sementara, namun tidak dikabulkan oleh pangawal tahanan dikarenakan tersangka A dan AP sudah dimasukkan ke sel tahanan.