Program pemerintah dalam legalisasi aset tanah mulai dari adjudikasi sampai dengan penerbitan sertifikat tanah disebut proyek operasi nasional agraria. Dikenal dengan istilah “prona”.
Tujuannya agar masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan mudah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Prona, sekarang dikenal pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), menjadi program strategis nasional pemerintah dengan harapan akan dapat diterbitkan sertifikat tanah khusus.
Kurang lebih 86 juta sertifikat terbit sebagai bukti kepemilikan karena prosesnya dipermudah dengan biaya terjangkau oleh masyarakat pemilik tanah berpenghasilan rendah. Mereka ini kelompok yang tidak mampu mengurus sertifikasi tanah apabila biaya terlalu tinggi.
Di samping kemudahan dalam pengurusan sertifikat kepemilikan tanah, pemerintah juga menggulirkan program kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi. Ini merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah.
Banyaknya kemudahan diberikan oleh pemerintah bertujuan agar realisasi program pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah secara kredit melibatkan pihak-pihak, antara lain perbankan, developer, notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah), usaha asuransi, user, dan pertanahan.
Hal ini berarti memunculkan biaya-biaya cukup berarti dalam realisasinya. Dari pihak perbankan dalam pelaksanaan prudential principle atau prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Ini memberikan kesan bahwa tidak mudah memperoleh KPR subsidi.