FAJAR, PINRANG — Sungguh apes nasib tiga warga Tonyamang yang menolak perpanjangan kontrak tower milik PT Tower Bersama Grup.
Kini kasusnya sudah masuk dalam babak sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Selasa 5 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut para terdakwa hukuman empat bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Penasihat Hukum Terdakwa, Muhammad Ansar menganggap tuntutan JPU mencederai rasa keadilan. Dalam hal ini, korban yang sedang memperjuangkan hak-haknya, terutama hak atas rasa aman.
“Perjuangan yang dilakukan para terdakwa bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan publik. Khususnya warga yang berada di sekitar tower yang selama ini dirugikan dengan keberadaan tower tersebut,” ujar Ansar.
Puluhan warga Tonyamang yang bersolidaritas kepada tiga terdakwa secara antusias ikut memadati ruang persidangan untuk mendengar langsung sidang pembacaan tuntutan. Setelah mendengar dan menyaksikan tuntutan JPU, warga merasa sangat kecewa.
“Kami sangat kecewa. Dengan dituntutnya terdakwa untuk dipenjara, sama artinya dengan warga tidak berhak atas rasa aman,” tegas Angga, perwakilan warga Tonyamang.
Pembacaan surat tuntutan berlangsung sekitar 10 menit. Selain di dalam ruang persidangan, di halaman pengadilan, warga bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menunjukan solidaritas warga dan mahasiswa kepada tiga terdakwa. Sebagai bentuk partisipasi untuk mengawal perkara ini, agar para tiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.