English English Indonesian Indonesian
oleh

Berjuang untuk Kepentingan Publik, Tiga Warga Pinrang Dituntut Empat Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas juga konsistensi untuk mengawal perkara kriminalisasi warga sampai selesai. Di mana hingga persidangan ketujuh hari ini, warga bersama mahasiswa telah menampakkan perlawanannya terhadap tindakan perusahaan yang menggunakan hukum untuk membungkam ekspresi dan aspirasi publik,” tegas Fajar, selaku tim pendamping hukum warga Talabangi.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum para terdakwa yaitu Abd Azis Katuo (63), Kamaruddin (50), dan Sudirman Arif (58) dengan pidana empat bulan penjara dan denda Rp1 juta.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat bulan dan denda Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” terang JPU saat membacakan tuntutan.

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Pin akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2024, dengan agenda sidang pembacaan pledoi (pembelaan).(ams)

News Feed