English English Indonesian Indonesian
oleh

MAKI, LP3HI, dan KEMAKI Tempuh Praperadilan Lantaran Duga Kasus Firli Dihentikan

Kini muncul masalah dan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Mengapa pihak Polda Metro Jaya seolah enggan segera menahan Firli. Dengan alasan berkas belum lengkap lantaran dikembalikan oleh kejaksaan (P-19). 

MAKI, LP3HI, dan KEMAKI juga menjadikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai terlapor III. Karena kejaksaan telah mengembalikan dua kali berkas yang dikirim oleh Polda lantaran masih belum tuntas. 

“Sehingga perlu dihadirkan dalam sidang ini juga pihak kejaksaan. Agar buka-bukaan saja ke publik,” paparnya. Dari sini akan diketahui, pihak mana dalam perkara ini yang menghambat dan mana yang tak serius. (elo/zuk)

News Feed