FAJAR, PANGKEP- Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), MT (58) yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi di Pangkep, diduga minta fee kepada petani penerima bantuan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Besaran dana yang dipungut bervariasi di setiap kelompok tani. Total fee yang diduga dikantongi pensiunan guru SMK Pangkep ini berkisar Rp1,5 miliar.
Hal tersebut diungkap Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal kepada FAJAR, baru-baru ini. Ia menjelaskan, MT diduga memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan P3-TGAI dalam pembanguan saluran irigasi, yang menggunakan APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.
“Dalam proses pengusulan kelompok tani tersebut, MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT diduga memaksa kelompok tani penerima bantuan agar menyerahkan sejumlah uang kepada Saudara MT dengan dalih biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program tersebut.
Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada MT bervariasi yakni antara Rp10juta sampai dengan Rp80juta, per kelompok. “Jumlah kelompok yang menyerahkan uang kepada MT dari 2019 sampai dengan 2023 berkisar 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar Rp1,5 miliar lebih,”paparnya.