English English Indonesian Indonesian
oleh

Ketua IP3A Diduga Minta Fee ke Petani Penerima Bantuan

Olehnya, lanjut Nurul Wahida, tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus tersebut. Setelah menemukan dua alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHP, maka MT selaku ketua IP3A tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Pangkep menjerat MT dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, MT juga dijerat dengan pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

MT pun terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Zulfikar menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami terkait kasus irigasi tersebut, keterlibatan pihak lain di dalamnya. “Kalau terkait pihak lain. Itu masih didalami aliran uang kemana, jadi masih proses juga, apakah tunggal atau seperti apa,” ucapnya

Sementara itu, tersangka MT hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menimpanya. Lantaran saat penetapan tersangka pekan lalu, MT langsung dibawa ke Rutan Pangkajene hingga 20 hari ke depan.(fit/lin)

=====

News Feed