English English Indonesian Indonesian
oleh

Sosialisasi MKPK ke Lembaga Fakultas, Kegiatan Organisasi Mahasiswa Unhas Bisa Dikonversi Jadi SKS

Salah satu yang ditekankan pada sosialisasi ini adalah aktivitas keorganisasian yang dapat direkognisi menjadi SKS. Kegiatan organisasi yang dimaksud adalah kegiatan yang diikuti mahasiswa dalam organisasi atau kepengurusan lembaga yang sifatnya masih terikat dengan aktivitas kampus.

“Kegiatan yang dimaksud bisa dalam bentuk peran mahasiswa dalam kepengurusan lembaga maupun kepanitiaan yang relevan dengan kegiatan kampus, baik skala nasional maupun internasional,” ujar Afdal.

Bagi mahasiswa yang punya jabatan dalam organisasi, seperti ketua lembaga, wakil ketua, menko, kabid, menteri atau kadep, dapat direkognisi menjadi 6 SKS dalam bentuk mata kuliah Kepemimpinan Inovatif, Manajemen Kegiatan dan Strategi Negosiasi. Tak hanya itu, jabatan lain seperti sekretaris, bendahara dan anggota juga bisa direkognisi menjadi 4 SKS.

Dalam pemaparannya, Afdal juga menjelaskan rubrik penilaian MKPK, kriteria penilaian, bobot, hingga perhitungannya secara rinci kepada seluruh peserta.

Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K) menyampaikan bahwa kini kegiatan berlembaga mahasiswa Unhas sudah bisa dikonversi menjadi SKS.

“Jadi tidak ada lagi aktivitas organisasi kemahasiswaan yang terpisah dari kegiatan akademik. Semua aktivitas mahasiswa, baik itu lomba, kegiatan wirausaha, kepanitian, organisasi, semua bisa dikonversi menjadi SKS,” ujarnya. (*)

News Feed