Di sisi lain, ada juga perusahaan yang mungkin tidak memiliki kebijakan yang mendukung atau bahkan diskriminatif terhadap pekerja wanita yang hamil. Mereka mungkin lebih cenderung untuk menghentikan kontrak pekerja wanita yang hamil dengan alasan kinerja atau kehadiran yang buruk, tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai pekerja dan ibu yang sedang hamil atau baru melahirkan.
Namun pertanyaannya kemudian, Apakah tidak ada payung Hukum yang memberikan perlindungan bagi peserta magang yang hamil di Jepang? Jawabanynya, Tentu saja payung Hukumnya ada. Namun informasi tentang perlindungan bagi peserta magang yang hamil di Jepang tidak tersosialisasikan dengan baik saat proses pra keberangkatan oleh Lembaga Pelatihan Kerja di tanah air.
Padahal, Payung hukumnya jelas mengatakan “Di Jepang, pemecatan karena hamil dilarang dalam Undang-Undang. Selanjutnya, Lembaga Pengirim/LPK dan Lembaga Pengawas (Kumiai) tidak diperbolehkan untuk memulangkan peserta magang secara paksa dengan alasan hamil, dan apabila peserta magang mau dipulangkan atau disuruh pulang ke negara asal, maka lakukanlah konsultasi ke OTIT/Organisasi Pemagangan WNA”.
Informasi ini tidak sampai ke peserta magang saat proses pra keberangkatan. Kurangnya sosialisasi informasi ini terungkap melalui hasil survei yang dilakukan oleh tim penelitian Reproductive Justice yang melibatkan profesor dari kampus ternama di Jepang dan juga Tim Riset dari RUMI Jepang di tahun 2023.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang hak-hak perlindungan bagi peserta magang yang hamil agar mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dan memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif.