English English Indonesian Indonesian
oleh

Menyoal Penangkapan Pekerja Migran Indonesia di Jepang dan Hak-hak Perlindungan bagi Peserta Magang

Oleh: Muhammad Reza Rustam, PhD/
Dosen SKSG-Univ.Indonesia dan Co-Founder RUMI Jepang

Pada Selasa, 27 Februari 2024, Indonesia dihebohkan oleh kabar seorang pekerja migran yang berangkat dengan visa magang ditangkap oleh kepolisian di Onomichi, Prefektur Hiroshima.

Penangkapan ini terkait dugaan penelantaran bayi yang dilahirkannya pada usia kehamilan 6 bulan hingga menyebabkan kematian bayi tersebut. Mirip dengan kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, kejadian serupa juga pernah terjadi di Prefektur Hiroshima pada tahun 2021 yang melibatkan seorang pekerja migran asal Vietnam dengan visa magang, dalam kasus ini pekerja Vietnam tersebut juga menelantarkan bayinya yang dilahirkan dengan cara aborsi dan berujung kematian.

Dengan merujuk pada insiden-insiden kehamilan yang melibatkan pekerja asing di Jepang serta temuan dari survei Kementerian Kesehatan Jepang yang menyebutkan bahwa sebanyak 637 pekerja asing dengan visa magang diberhentikan antara tahun 2017 hingga 2020 karena hamil atau melahirkan dan diantara jumlah tersebut hanya 12 orang peserta magang yang berhasil kembali bekerja setelah melahirkan, menjadi jelas bahwa masalah ini merupakan isu yang serius dan perlu ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Berdasarkan data survei tersebut, muncul pertanyaan mengapa ada peserta magang yang dipecat atau dipulangkan tetapi ada pula yang masih dapat melanjutkan bekerja setelah melahirkan? Hal ini dapat disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks. Salah satunya adalah kebijakan atau sikap perusahaan terhadap peserta magang wanita yang hamil. Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang lebih inklusif dan memberikan dukungan kepada pekerja wanita yang mengalami kehamilan, seperti memberikan cuti melahirkan yang cukup, menyediakan fasilitas untuk kembali bekerja setelah melahirkan, atau bahkan memberikan fleksibilitas dalam jadwal kerja.

News Feed