Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo)
News Feed
Astindo Gelar Pelatihan MICE di Poltekpar
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sulsel bersama Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar menggelar pelatihan MICE (meeting,
Tingkatkan Sinergi dan Prestasi Masyarakat Morowali, PT Vale Hadirkan Vale Cup 2024
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MOROWALI — Vale Cup 2024 kembali hadir sebagai ajang yang tidak hanya mengedepankan prestasi olahraga, tetapi juga
Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan RI-Malaysia
Nasional|2 hari lalu
FAJAR, NUNUKAN–Operasi malam oleh Tim Gabungan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan lima
Terbuka Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk Masa Bakti Tahun 2024-2029
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR-Dengan berakhirnya Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan masa bakti 2019–2024, akan dilakukan proses seleksi untuk memilih
Smansa Runners Makassar Gelar Raker, Siap Dukung Tenas IV Yogyakarta
Ragam|2 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR – Smansa Runners (SR) Makassar resmi menggelar rapat kerja. Pada momen ini, mereka membahas hal-hal penting
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- …
- 712
- Berikutnya