English English Indonesian Indonesian
oleh

Kabur ke Makassar, Kejati Sulsel Tangkap Buronan Papua yang Rugikan Negara Rp3 Miliar

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo)

News Feed