English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Ringkus Kades DPO Dana Desa

MAKASSAR, FAJAR–Tahaluddin (43) tak bisa kabur lagi. Jaksa meringkusnya setelah menjadi DPO.

Tahaluddin merupakan tersangka Kejari Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dia ditangkap di Perumahan Findaria Mas I, Blok B Nomor 17, Kecamatan Moncongloe, Maros, Rabu malam, 21 Februari.

Dia mantan Kepala Desa Nepo yang saat ini berstatus tersangka. Tahaluddin menjadi buronan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Polman tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp336 juta.

Penangkapan dilakukan tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulsel. Selain Tahaluddin, jaksa juga mengamankan Andi Awaluddin Buchri. Dia terpidana kasus investasi bodong yang ditangani Kejari Makassar.

Awaluddin diamankan di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3/17-18, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar. Kasusnya sudah vonis dengan pidana penjara satu tahun, namun Awaluddin kabur sehingga masuk DPO.

“DPO Andi Awaluddin Buchri telah diamankan di Lapas Makassar. Sedangkan tersangka Tahaluddin diserahkan ke Kejari Polman untuk disidangkan,” kata Kasipidum Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 22 Februari 2024.

Awaluddin Buchri dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong “Trading Forex”. Sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1,141 miliar.

“Selama pelarian kedua DPO ini selalu berpindah-pindah. DPO Andi Awaluddin Buchi buron selama dua tahun dua bulan, sedangkan Tahaluddin satu tahun enam bulan,” ucapnya.

News Feed