English English Indonesian Indonesian
oleh

Platform Digital Tak Boleh Lagi Sepihak Ambil Berita, Ada Publisher Rights Mengatur

JAKARTA, FAJAR – Publisher right telah jadi perpres. Platform digital tak boleh lagi mengambil berita media tanpa kerja sama jelas.

Dalam sambutannya pada Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi kepada insan pers.  Dia mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi baru itu berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas (publisher rights). Jokowi menyebut belanja iklan pemerintah dialokasikan untuk perusahaan media massa.

“Pemerintah terus mendukung ekosistem pers,” kata Jokowi dalam sambutan HPN yang dipusatkan di Jakarta, Selasa, 20 Februari.

Perpres Publisher Right mengatur soal tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Jokowi menceritakan proses penerbitan aturan ini cukup pelik. Sangat sulit menemukan titik temu.

“Sebelum saya tanda tangan, saya betul dengarkan aspirasi rekan pers. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,”  imbuhnya.

Dia menyadari jurnalisme berkualitas akan mendukung kemajuan Indonesia. Aturan baru itu disebutnya sebagai jembatan untuk kerja sama yang adil antara pers dan platform digital.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Dia juga telah minta Menkominfo Budi Arie untuk memberikan perhatian kepada media massa. Salah satunya adalah memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

News Feed