Bupati Pangkep Muh Yusran Lalogau pun sangat bersyukur atas bebasnya warga yang selama ini diperjuangkan oleh pemerintah untuk mendapat vonis bebas setelah 27 tahun menjalani hukuman.
“Kita sangat bersyukur sekali juga. Karena warga kami sudah bisa kembali ke kampung halamannya. Kami akan jemput langsung di Bandara Makassar,” ungkapnya. (fit/zuk)