Sehingga sangat tidak beralasan jika Lonsum disebut masih menguasai lahan tersebut. Secara nyata lahan tersebut telah diserahkan kepada masyarakat, dan Lonsum tidak berhak sama sekali atas lahan seluas 271 hektare. Pada proses pembaharuan HGU dengan tegas Lonsum menyatakan tidak pernah mengukur ataupun memohonkan lahan tersebut.
Berdasarkan hukum dan fakta permasalahan antara masyarakat dengan Lonsum telah selesai. Sehingga tidak ada lagi tuntutan-tuntutan maupun klaim lahan dikemudian hari sehubungan dengan perkara terdahulu yang telah diperiksa dan diputus sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah dilaksanakan dan dijalankan oleh Lonsum serta telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Pemkab Bulukumba dan Pemprov Sulsel. Sehingga tidak berdasar dan beralasan lagi masyarakat melakukan klaim lahan atau tuntutan lahan terhadap Lonsum.
“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang telah memeriksa perkara tersebut, pertimbangan maupun putusan hakim sangat cermat dan sesuai dengan dasar hukum. Dasar fakta yang jelas dalam memberikan pertimbangan dan penerapan hukum di dalam mengambil keputusan,” bebernya. (edo)