Sehingga Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL seperti melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi, serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian.
Pada kesempatan ini, Aswin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.
Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.
“Di samping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” tutup Aswin.
Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya. (*)