English English Indonesian Indonesian
oleh

Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi

MAKASSAR, FAJAR — Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, Jumat, 16 Februari 2024. Masing-masing pelaku berinisial SJ (47) beralamat di Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, dan FN (22) beralamat di Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Makassar. Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan BBKSDA Sulsel.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Yang terdiri dari enam ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), satu ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), satu ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan dua ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.

FOTO: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi

Selanjutnya, kedua pelaku di bawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, dikirim menggunakan mobil dengan tujuan rumah pelaku SJ (47) Jl Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar. Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, SJ (47) kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial Facebook.

News Feed