English English Indonesian Indonesian
oleh

LSKP Temukan Banyak Kejanggalan di Hari Pemilihan

FAJAR, MAKASSAR – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menemukan banyak catatan sepanjang pelaksanaan Pemilu. Termasuk saat hari pemilihan berlangsung.

Mereka mencatat, setidaknya ada 31,6 persen pemilih yang datang ke TPS harus tertolak. Hal itu disampaikan langsung oleh Manajer Program LSKP, M Kafrawy Sanong. Kata dia, temuan itu hampir tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

”Dari pemantauan kami, ada 31,6 persen pemilih yang ditolak untuk memilih di TPS. Sedangkan 52,6 persen tidak ditolak alias diterima. Artinya, partisipasi masyarakat masih perlu dioptimalkan,” ujarnya, Kamis, 15 Februari.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari jumlah itu 25 persen diantaranya tertolak karena mereka sudah pindah domisili. Sementara mereka tidak mengurus keterangan pindah memilih. Ini dianggap sebagai langkah pasif masyarakat, juga kurang masifnya sosialisasi KPU.

”Bahkan 25 persen pemilih yang ditolak untuk memilih itu karena merrka sudah pindah domisili. Ada juga dari mereka yang berasal dari luar daerah,” imbuhnya.

Selain itu, LSKP juga menfklaim menemui antrean dan pencatatan administrasi pemilih yang tidak efektif juga tidak efisien. Salah satunya di TPS 011 dan 012 Ujung Pandang Baru.

Kata Awy, sapaan Akrabnya, warga di sana datang mengumpulkan surat pemberitahuan/undangan dengan tujuan mendapatkan nomor antrian lebih cepat. Tetapi setelah menyetorkan, mereka justru meninggalkan TPS.

”Sehingga, ketika telah ditandai pada DPT dan mendapatkan nomor antrean, mereka tidak ada di tempat,” imbuhnya.

News Feed