English English Indonesian Indonesian
oleh

Tanpa KIP Kuliah, Siswa Miskin Tetap Bisa Kuliah: Cukup Buat SKTM

JAKARTA, FAJAR – Jangan menyerah karena miskin. Pemerintah tetap akan membiayai pendidikan anak miskin.

Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka 12 Februari-31 Oktober 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar untuk bisa lolos beasiswa ini.

KIP Kuliah memang diberikan khusus untuk siswa tidak mampu. Ada pun syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain, calon pendaftar merupakan pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Lalu, berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

Seperti, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kemudian, calon peserta berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Terakhir, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Bagaimana jika calon peserta yang tidak mampu dan belum memenuhi salah satu syarat tersebut? Pelaksana tugas (Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan, calon peserta dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.

News Feed