Sementara TPS di Kecamatan Pangkajene menggunakan teras puskesmas untuk pemungutan dan perhitungan suara. Meski puskesmas itu tutup untuk rawat jalannya. Pantauan FAJAR bahwa lokasi TPS di puskesmas sengaja diambil untuk antisipasi saat hujan. “Kalau untuk puskesmas kita di teras puskesmas itu karena pernah terowongannya terbang karena angin kencang. Makanya kita ke puskesmas itu hanya untuk antisipasi cuaca saja jangan sampai hujan dan kita tidak bisa pindah lokasi,” jelas PPK Kecamatan Pangkajene, Muhammad Jasmin.
Terpisah, Komisioner KPU Pangkep, Samsudiarti mengatakan bahwa tidak ada aturan terikat mengenai bentuk TPS. Hanya saja di dalamnya harus ada tempat duduk, bilik suara dan kotak suara. “Yang diatur dalam regulasi mengenai tenda adalah posisi tempat duduknya, bilik suara dan kotak suaranya. Untuk bentuk TPS-nya itu dibebaskan saja dari KPU dan dari KPU sudah diberi anggaran pembuatan tenda sebesar Rp2juta,” bebernya. (fit/*)