FAJAR, JAKARTA—Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler diperpanjang hingga 23 Februari 2024 mendatang.
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.
Keputusan perpanjangan ini dibuat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan diumumkan juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
“Masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Anna Hasbie, di Jakarta dikutip dari situs Kemenag, Selasa (13/2/2024).
Indonesia mendapat kuota haji 221.000 jemaah tahun ini. Selanjutnya, ada tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah.
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Hingga Senin sore kemarin, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji mereka.
“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” ungkapnya.
Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.