FAJAR, PANGKEP- Pemilih pemula di Kabupaten Pangkep diberi kesempatan untuk menggunakan hak suaranya lewat penggunaan biodata WNI. Apabila belum mendapatkan atau belum perekaman e-KTP.
Itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep, Arisal Hasan menjelaskan penggunaan biodata WNI ini bagi warga yang belum memiliki KTP namun sudah bersyarat.
“Hasil rakornas dukcapil itu bagi yang belum memiliki KTP bisa memakai biodata WNI, tanpa perekaman. Kami di Pangkep sudah membuka layanan online melalui aplikasi Icore,” jelasnya.
Disebutkan bahwa, penggunaan aplikasi ini untuk memudahkan warga yang berada di wilayah kepulauan untuk bisa mengakses pembuatan biodata WNI itu tanpa harus ke kantor Dukcapil.
“Mengingat kondisi wilayah kita yang di kepulauan. Jadi untuk lebih memudahkan kita hadirkan secara online jadi mereka buat langsung. Kita berharap ini bisa disosialisasikan juga apalagi untuk wilayah pulau, agar informasinya sampai,” paparnya.
Pihaknya bahkan telah mengeluarkan edaran ke seluruh pemerintah kecamatan dan kelurahan serta desa agar menyampaikan ke masyarakatnya masing-masing untuk warganya tetap menggunakan hak.
“Jadi bagi yang belum perekaman e-KTP, agar dapat menggunakan biodata WNI sebagai persyaratan dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 ini. Permohonan pembuatan biodata WNI bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Icore Disdukcapil Pangkep yang diunduh di playstore dengan melampirkan kartu keluarga dan berusia 17 tahun pada 14 Februari,” bebernya.