Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan organisasi-organisasi lain telah menyerukan pembatalan izin-izin ini dan mendesak perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk menahan diri dari eksploitasi sumber daya alam Palestina.
Sebagai tanggapan, Adalah, sebuah pusat hukum yang mengadvokasi hak-hak minoritas Arab di Israel, menuntut penghentian segera semua kegiatan eksplorasi gas di perairan Palestina.
Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki otoritas hukum atas wilayah tersebut dan tindakannya melanggar hak-hak Palestina dan hukum internasional.
Ladang gas Laut Gaza, yang terletak di lepas pantai Gaza, menyimpan cadangan gas alam dalam jumlah besar yang dapat bermanfaat bagi rakyat Palestina. Namun, kendali Israel atas wilayah tersebut telah menghambat perkembangannya.
Meskipun Perjanjian Oslo menetapkan wilayah tersebut sebagai yurisdiksi Palestina, Israel terus menghalangi upaya untuk memanfaatkan cadangan gas tersebut.
Penemuan ladang Gas Laut Gaza oleh British Gas Group pada tahun 1999 pada awalnya tampak menjanjikan. Kontrak berdurasi 25 tahun ditandatangani dengan Otoritas Nasional Palestina untuk mengeksploitasi gas tersebut. Namun, Perdana Menteri Israel berikutnya, seperti Ariel Sharon, membatalkan perjanjian, sehingga semakin memperumit situasi. (amr)