Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampi Maja mengatakan, memang telah diatur tentang masalah ini dalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan suara, penghitungan suara. “Itu sangat jelas diatur dalam poin D bahwa yang dibolehkan adalah dokumen yang diterbitkan secara sah oleh Disdukcapil. Termasuk surat biodata yang memuat foto pendudukan,”paparnya.
Sappe berjanji akan mengeluarkan surat edaran tentang masalah ini kepada KPPS di TPS. Supaya tidak menimbulkan masalah di hari pencoblosan. (shd)