English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Gowa Ingatkan Larangan Kampanye dan Politik Uang di Masa Tenang

FAJAR, GOWA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menghimbau peserta pemilu menertiban APK secara mandiri sebelum masa tenang, 11-13 Februari 2024.

Jika masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) belum ditertibkan peserta pemilu hingga masa tenang telah masuk, maka Bawaslu bersama Pokja Penertiban APK beserta stakeholder secara serentak mulai 11 Februari 2024 pukul 10.00 Wita. Penertiban APK akan dilaksanakan serentak di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa.

Hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan stakeholder dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama partai politik (parpol) dan stakeholder lainnya, di Hotel Swiss Bellinn Makassar, Jumat, 9 Februari.

Rakor tersebut dihadiri 18 perwakilan parpol, KPU, Kodim 1409, Polres Gowa, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas PTSP dan Kesbangpol. Termasuk Ketua Panwascam dan PPK se-Kabupaten Gowa.

Bawaslu Gowa dalam kegiatan tersebut juga mengingatkan larangan kampanye di masa tenang serta larangan politik uang karena hal tersebut dapat berdampak pada pelanggaran pidana pemilu. (mum)

News Feed