English English Indonesian Indonesian
oleh

Mengingatkan Kembali Peran Pers

Oleh: Abdul Gafar,

Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

       Hari ini (9/2) seluruh jajaran Pers di Indonesia memperingati hari ulang tahunnya yang ke -78 sejak didirikan tanggal 9 Februari 1946. Fungsi, peran, tanggung jawab pers sangat berat. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menguraikan keberadaan pers kita. Situasi dan kondisi hari ini menuju perhelatan akbar yakni pelaksanaan Pemilu 2024. Tema yang diangkat dalam ulang tahun pers kali ini  adalah “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”.

       Dalam sistem pemerintahan kita dikenal  asas trias politika yaitu adanya 3 pilar kekuasaan   yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lalu tampilnya pers dianggap sebagai pilar keempat. Sebagaimana dalam Undang-undang Pers No.40 di atas terlihat bahwa Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

       Selanjutnya Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Kemudian Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. Pasal-pasal tersebut memberikan peluang besar bagi pers dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu, tidak boleh adanya pelarangan   terhadap aktivitas pers dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyedia jasa informasi. Pers harus tetap berani tampil sebagai pengontrol terhadap berbagai aktivitas yang ada di dalam masyarakat, termasuk pemerintah.

Pers harus tetap konsisten  dengan tagline yang disandangnya. Tentu saja tetap berpatokan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.  Pers tidak boleh netral. Pers wajib berpihak. Tentu saja berpihak kepada kebenaran yang objektif. Tetapi apakah itu ada dalam kenyataan hari ini ? Tentu saja kita berharap masih ada yang ideal dalam melaksanakan peran, tugas, dan fungsinya sebagai ‘pencerah’. Bukan malah sebaliknya sebagai provokator yang turut menyebarkan berita atau informasi yang berisikan  hoaks.

Sebagai media utama dalam pemberian informasi kepada seluruh masyarakat, selalu menjaga prinsip, cek, ricek, dan kroscek. Keberadaan media sosial yang begitu gencar terkadang mengabaikan prinsip-prinsip di atas. Mengejar kecepatan, menihilkan  ketepatan.

Menarik apa yang ditulis oleh Dudi Sabil Iskandar “Keruntuhan Jurnalisme (2015). Mungkin didasari oleh sikap sinisme melihat bagaimana pers kita melaksanakan tugas-tugasnya. Dikemukakan ada 9 Prinsip Jurnalisme dari Bill Kovach dan Tom Rosentiels. Pertama, kewajiban utama jurnalisme adalah pencarian fakta. Kedua, loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga. Ketiga, disiplin dalam melakukan verifikasi data. Keempat, jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya. Kelima, memantau kekuasaan dan menyambung lidah yang tertindas. Keenam, jurnalisme harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi. Ketujuh, jurnalisme harus memikat dan relevan. Kedelapan, jurnalis adalah menjadikan beritanya proporsional dan komprehensif. Kesembilan, jurnalis diperbolehkan untuk mendengarkan hati nuraninya.   

Sebaliknya apa yang dikemukakan oleh Bill Koplak dan Top Sentimentil (tokoh imajinatif)  juga mengenal ada 9 prinsip Jurnalisme. Pertama, kewajiban utama adalah kemenangan. Kedua, loyalitas utama jurnalisme kepada warga yang sanggup membayar. Ketiga, disiplin dalam memperkosa fakta. Keempat, jurnalis harus bergantung kepada pemilik modal dan iklan. Kelima, mencari dan terlibat merebutkan kekuasaan. Keenam, jurnalisme sebagai  pembangun agenda setting bagi media, pemilik, dan pengiklan serta menciptakan benih konflik. Ketujuh, jurnalisme tidak perlu memikat, yang penting laku dijual, rating, dan sharingnya tinggi. Kedelapan, kewajiban jurnalis adalah memuat berita parsial sesuai yang berkepentingan. Kesembilan, jurnalis diperbolehkan mengumbar hawa nafsu dan mengejar syahwat kekuasaan.

Sebagai warga masyarakat penikmat media, seandainya kita cermat dan jeli dapat mengetahui kriteria penerapan prinsip jurnalisme ala Bill Kovack dan Bill Koplak. Masihkah mereka mempertahankan prinsip jurnalisme yang sesuai undang-undang atau kode etik jurnalistik adalah sebuah tantangan. Kemunculan media sosial bermain  dalam dunia jurnalistik bukan sebagai lawan atau ancaman, melainkan upaya meningkatkan profesionalisme diri yang lebih baik.

Berita-berita yang ditampilkan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara. Ingat, ingat  itu !!!

News Feed