MAKASSAR, FAJAR — Produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Begitupun jika ingin dijerat menggunakan UU ITE.
Hal itu ditegaskan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kegiatan ramah tamah bersama media di Hotel The Rinra, Makassar, Rabu malam, 7 Februari 2024.
“Berita tidak bisa dilaporkan kalau itu benar. Termasuk wartawannya,” kata Komjen Agus saat sesi diskusi dengan puluhan wartawan terkait kebebasan pers.
Pernyataan yang disampaikan orang nomor dua di Polri itu sekaligus dalam rangka meresponds Hari Pers Nasional yang diperingati setiap 9 Februari 2024. Ia menyebut, semua telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui.
“Dalam pembaharuan itu, kami akan patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers,” tegasnya.
Agus tidak menampik, jika masih banyak kasus sengketa pers berperkara di kepolisian yang rata-rata menerapkan UU ITE. Namun demikian, tidak serta merta bisa diproses seperti laporan yang sama pada umumnya.
Menurut dia, perkara baru bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers, serta aturan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apalagi untuk kasus yang menerapkan UU ITE, itu harus korban yang secara langsung melaporkan kejadian tersebut. Tidak bisa dilakukan orang lain.
“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir. Tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak,” tutur mantan kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu.