English English Indonesian Indonesian
oleh

Wakapolri: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana

Kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang turut terlibat dalam diskusi itu, Wakapolri mengatakan, bahwa penerapan UU ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi. Apakah dilaporkan korban atau pihak lain.

“Kalau tidak cukup bukti, tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin Pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan. Karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” paparnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, media sosial berbeda dengan media pers. Tidak bisa melakukan konfirmasi maupun klarifikasi.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan, baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Ia pun berharap media dapat bersama-sama dengan Polri untuk memerangi konten berbau hoaks. Terlebih dalam kontestasi demokrasi yang sedang berlangsung saat ini.

“Saya paham kalau teman-teman media jauh lebih luas, menghadapi bersama-sama Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras, sebelumnya. Kami harap teman media juga punya tanggung jawab besar terhadap negeri ini. Apalagi di tahun Pemilu 2024,” pungkas mantan kepala Divisi Humas Mabes Polri itu. (maj)

News Feed