FAJAR, MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan pelanggaran etik ketua KPU RI bukan pertama kali. Sepengetahuannya sudah yang ketiga kalinya, sehingga harus diberikan sanksi tegas, seperti pemberhentian.
Menurutnya, keputusan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan inflikasi tidak memenuhi syarat dilakukan. Penerimaan hanya menggunakan putusan MK, belum ada PKPU.
“Kita lihat saja putusan dalam Firli, langsung dihentikan setelah dua kali pelanggaran. Jadi tidak ada itu yang namanya teguran keras. Yang ada itu sanksi ringan, sedang, dan berat,” kata Prof Aminuddin Ilmar, Senin, 5 Februari.
Guru besar Unhas ini menuturkan, putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum. “Sekali lagi ini adalah pelanggaran etika. Jadi menurut saya sanksi tegas,” akunya.
Cacat Hukum
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menjelaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum. Pertama, proses di MK yang dinyatakan melanggar etika. Hal tersebut ditandai dengan diberhentikannya ketua MK dari jabatannya. Selanjutnya pelanggaran KPU yang juga diberikan sanksi oleh DKPP.
“Seharusnya tataran idealnya, semua keputusan yang didapatkan dari pelanggaran etika seharusnya tidak dibenarkan,” akunya.
Mantan Wakil ketua KPK ini menambahkan meski melanggar etik, namun seakan-akan tetap diakui oleh KPU. Maka secara dapat dikatakan pencalonan yang bermasalah. “Kandidat cawapres yang cacat secara etik, maka pencalonannya juga cacat,” bebernya.